Bakal calon Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terletak di bagian tenggara/timur Provinsi Jawa Tengah, terjepit di antara posisi Provinsi Jawa Timur di sebelah timur dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di sebelah barat dan selatan, meliputi: Kab Boyolali, Kab Karanganyar, Kab Klaten, Kota Surakarta (Ibukota), Kab Sragen, Kab Sukoharjo, dan Kab Wonogiri (Perhatikan Peta Jawa Tengah). Luas wilayah Provinsi DIS mencapai 5.750 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 5.988.566 jiwa (Sensus Penduduk 2010), sehingga kepadatan penduduk mencapai 1.041 jiwa/km2. Bandingkan dengan wilayah Provinsi DIY seluas 3.186 km2, dengan jumlah penduduk 3.452.390 jiwa, dan kepadatan penduduk 1.084 jiwa/km2.
Lihat Peta Lebih Besar
Senin, 20 Agustus 2012
Minggu, 19 Agustus 2012
Muncul Wacana Provinsi Surakarta
Melihat sudah terbangunnya jalinan kerja sama Sukoharjo, Boyolali, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten (Subosukawonosraten), sudah selayaknya ditingkatkan menjadi Provinsi Surakarta.
Wacana tersebut diungkapkan dua anggota Komisi II DPRD Surakarta, James August Pattiwael dan Hery Setyo Nugroho, kemarin.
Selain itu, perkembangan Solo Raya di bidang perekonomian juga sangat mendukung terwujudnya sebuah provinsi baru. "Sudah banyak kajian yang dilakukan terkait kesiapan infrastruktur, jumlah penduduk, aparatur pemerintah, kesamaan visi misi subosukawonosraten. Sasaran pengembangan itu ada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hery yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Daerah Istimewa Surakarta, Mungkin Nggak Ya?
Wah, setelah lama sekali tidak melihat bagaimana kondisi kota Solo tercinta, ternyata gonjang ganjing untuk mengubah karesidenan Surakarta menjadi sebuah provinsi mencuat kembali. Saya menjadi tertarik dengan wacana ini. Wacana seperti ini soalnya sudah sering terlontar, namun wacana tinggal menjadi sebuah wacana, tidak pernah terealisasi.
Mengapa tidak terelalisasi? Mungkin karena respon masyarakat tidak terlalu jelas , selain itu juga belum ada respon positif dari kabupaten-kabupaten subosukawonosraten mengenai hal ini. Namun saya merespon psitif jika memang hal ini terjadi.
Penggabungan Provinsi Surakarta Masih Perlu Kajian
SriGatiOnline.com, Ngawi,- Adanya wacana penggabungan dan pemekaran wilayah yang nantinya akan menjadi sebuah provinsi baru dan saat ini masih semacam usulan dan menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI, hal ini menjadi sebuah wacana yang berasal dari keinginan penduduk Surakarta, jawa Tengah untuk mengusulkan Surakarta menjadi Propinsi Surakarta.
Adapun wilayah yang nantinya benar-benar terakomodir untuk bisa menjadi provinsi Surakarta adalah, Solo (Surakarta), Klaten, Salatiga, Boyolali, Sragen, Karanganyar dan Sukoharjo, serta Kabupaten Ngawi dan Magetan menjadi bagian pemekaran wilayah.
Namun wacana tersebut masih menjadi sebuah pertimbangan yang perlu di kaji ulang, apabila nantinya Provinsi itu akan terbentuk.
Masyarakat Surakarta : "Kembalikan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Sesuai Maklumat 1 September 1945"
YOGYAKARTA, RIMANEWS- Puluhan demonstran yang mengenakan blangkon berunjuk rasa di Kawasan Wisata Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Spanduk merah putih bertuliskan "Amanat pasal 18 UUD 1945 Kembalikan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Sesuai Maklumat 1 September 1945" terbentang. Alunan lagu Jawa pun mengumandang, Selasa (14/12).
Koordinator komunitas pendukung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Sutardi mengatakan, deklarasi ini dihadiri perwakilan masyarakat tujuh kabupaten. "Ada Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, dan Sragen," kata dia kepada VIVAnews, Selasa siang.
Dukungan Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dideklarasikan oleh Paguyuban Kawula Keraton Surakarta Hadiningrat (Pakasa), Sabtu (26/3) siang.
Deklarasi dilaksanakan di kediaman mantan Wakil Bupati Karanganyar, Sri Sadoyo Hardjomigoeno. Deklarasi dihadiri oleh KP Edi Wirabhumi dan GKR Wandansari (Gusti Moeng), serta puluhan warga dari berbagai kecamatan di Karanganyar.
Deklarasi dilaksanakan di kediaman mantan Wakil Bupati Karanganyar, Sri Sadoyo Hardjomigoeno. Deklarasi dihadiri oleh KP Edi Wirabhumi dan GKR Wandansari (Gusti Moeng), serta puluhan warga dari berbagai kecamatan di Karanganyar.
Provinsi Surakarta
Provinsi Surakarta atau Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah sebuah "provinsi" yang pernah ada sejak Agustus 1945 sampai tanggal 16 Juni 1946.[1] Provinsi ini merupakan bagian dari Republik Indonesia (RI) yang terdiri atas Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran dan diperintah secara bersama oleh KNI Daerah Surakarta, Susuhunan dan Mangkunegara.
Penetapan status Istimewa ini dilakukan Presiden RI Soekarno sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunagaran yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.
Penetapan status Istimewa ini dilakukan Presiden RI Soekarno sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunagaran yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.
Keraton Solo Tuntut Daerah Istimewa
SOLO – Keraton Surakarta secara resmi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi prihal penetapan Surakarta sebagai provinsi istimewa, sesuai dengan penetapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengesahkan Surakarta sebagai salah satu daerah istimewa selain Yogyakarta.
“Apakah salah kalau kami kembali menuntut hak yang telah diberikan kepada kami. Saya di sini berbicara selain sebagai salah satu keturunan Paku Buwono ke XII dan juga warga Solo. Dan ini bukan untuk kepentingan Keraton, tapi tuntutan tersebut bagian dari sejarah,” jelas Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Gusti Raden Ayu Wandansari Koesmoertiyah yang juga anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, di Keraton Solo, Sabtu (24/09/2011).
“Apakah salah kalau kami kembali menuntut hak yang telah diberikan kepada kami. Saya di sini berbicara selain sebagai salah satu keturunan Paku Buwono ke XII dan juga warga Solo. Dan ini bukan untuk kepentingan Keraton, tapi tuntutan tersebut bagian dari sejarah,” jelas Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Gusti Raden Ayu Wandansari Koesmoertiyah yang juga anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, di Keraton Solo, Sabtu (24/09/2011).
Langganan:
Postingan (Atom)