Minggu, 19 Agustus 2012

Muncul Wacana Provinsi Surakarta


Melihat sudah terbangunnya jalinan kerja sama Sukoharjo, Boyolali, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten (Subosukawonosraten), sudah selayaknya ditingkatkan menjadi Provinsi Surakarta.
Wacana tersebut diungkapkan dua anggota Komisi II DPRD Surakarta, James August Pattiwael dan Hery Setyo Nugroho, kemarin.
Selain itu, perkembangan Solo Raya di bidang perekonomian juga sangat mendukung terwujudnya sebuah provinsi baru. "Sudah banyak kajian yang dilakukan terkait kesiapan infrastruktur, jumlah penduduk, aparatur pemerintah, kesamaan visi misi subosukawonosraten. Sasaran pengembangan itu ada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hery yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Menurutnya, inti desentralisasi adalah menyejahterakan masyarakat dan menggali potensi daerah. Kalau menjadi provinsi, maka hubungan Solo bisa langsung ke pemerintah pusat, tidak melalui Provinsi Jateng seperti sekarang ini.
"Kalau sudah jadi provinsi hubungan dengan pusat menjadi cepat, karena bisa langsung. Dengan demikian diharapkan dana alokasi umum (DAU) pun akan jadi lebih besar dari sekarang," kata James anggota Fraksi PDI-P.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang kemungkinan pemekaran kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan. Dalam pasal 5 diatur, daerah yang ingin melepaskan diri harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan.
Dalam Pasal 5 ayat 5 disebutkan, pembentukan sebuah provinsi baru minimal didukung oleh 5 kota/kabupaten. Syarat itu telah terpenuhi karena di eks karesidenan Surakarta terdapat 7 kota dan kabupaten.
Dalam ayat 4 disebutkan syarat teknis untuk pemekaran wilayah yakni kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertanahan, keamanan dan faktor lainnya.(F5-42)
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar