SOLO – Keraton Surakarta secara resmi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi prihal penetapan Surakarta sebagai provinsi istimewa, sesuai dengan penetapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengesahkan Surakarta sebagai salah satu daerah istimewa selain Yogyakarta.
“Apakah salah kalau kami kembali menuntut hak yang telah diberikan kepada kami. Saya di sini berbicara selain sebagai salah satu keturunan Paku Buwono ke XII dan juga warga Solo. Dan ini bukan untuk kepentingan Keraton, tapi tuntutan tersebut bagian dari sejarah,” jelas Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Gusti Raden Ayu Wandansari Koesmoertiyah yang juga anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, di Keraton Solo, Sabtu (24/09/2011).
Bahkan menurut puteri kesembilan Paku Buwowo XII ini, Keraton Surakarta lebih dahulu menjadi bagian NKRI dibanding dengan Yogyakarta. “Nagari Surakarta,satu-satunya daerah yang tidak pernah disentuh Belanda. Dibandingkan daerah lainnya di Republik ini. Umur Nagari Surakarta sudah 200 tahun. Bahkan, bendera milik Keraton Surakarta, bendera Merah Putih, diminta langsung oleh Bung Karno dan dijadikan bendera Republik hingga saat ini,” jelasnya lagi.
Menurut Koesmoertiyah, dari fakta tersebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan kembali hak Surakarta sebagai provinsi tersendiri keluar dari Provinsi Jawa Tengah.
"Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie secara terang-terangan mengatakan,selama UUD 1945 masih menjadi dasar NKRI, maka hak Surakarta sebagai provinsi tersendiri tidak bisa ditunda. Dan saya juga telah membicarakan Provinsi Surakarta kepada Kementerian Dalam Negeri dan Sekertariat Negara," paparnya.
Gagalnya Surakarta menjadi provinsi tersendiri, kata Koesmoertiyah, saat terjadi kerusuhan di berbagai daerah, keraton Yogyakarta dan Surakarta dititipkan kepada pemerintah pusat berdasar PP No 16/SD/1946. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa Keraton Surakarta akan kembali mempunyai hak untuk mengurus sendiri jika keadaan sudah normal.
“Hak Surakarta sebagai provinsi tidak diberkan, tapi hak Yogyakarta sebagai daerah istimewa justru diberikan.Malah keluarlah UU No 20/50 yang menggabungkan Surakarta dalam pembentukan Jawa Tengah. Ini yang akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Ditambahkannya, bila uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, pihak Keraton tidak memasalahkan siapa yang akan menjabat sebagai gubenur dan posisi Keraton nantinya seperti apa. Yang jelas, pihak Keraton tidak akan menghidupkan kembali gaya pemerintahaan monarki.
“Saya lebih paham aturan perundang-undangan. Sistem pemerintahaan sesuai dengan UUD 1945. Dan Keraton hanya sebagai lambang budaya. Dan saya akan memperjuangkan sesuai dengan titah ayah saya Pakubuwono XII. Apalagi sudah sangat jelas, Surakarta lebih dulu bergabung di NKRI dibandingkan Yogyakarta. Jika Maklumat Yogyakarta itu 5 September 1945, Maklumat Surakarta itu empat hari sebelumnya, yaitu 1 September 1945. Maklumat Surakarta dibuat oleh ayah saya Paku Bowono XII bersama Mangkunegoro VIII,” pungkasnya.
(Bramantyo/Sindoradio/ram)
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2011/09/25/337/506663/redirect
Tidak ada komentar:
Posting Komentar