Minggu, 19 Agustus 2012

Dukungan Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dideklarasikan oleh Paguyuban Kawula Keraton Surakarta Hadiningrat (Pakasa), Sabtu (26/3) siang. 

Deklarasi dilaksanakan di kediaman mantan Wakil Bupati Karanganyar, Sri Sadoyo Hardjomigoeno. Deklarasi dihadiri oleh KP Edi Wirabhumi dan GKR Wandansari (Gusti Moeng), serta puluhan warga dari berbagai kecamatan di Karanganyar.


Dalam deklarasi itu, dibacakan sejumlah dokumen landasan hukum terbentuknya Provinsi DIS. Dokumen yang dibacakan yakni UUD 1945 Pasal 18, Piagam Kedudukan Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945, Maklumat Paku Buwono XII pada 1 September 1945, Penetapan DIS oleh Soekarno pada 15 Juli 1946 dan Pengukuhan DIS oleh Mohammad Hatta pada 12 September 1949. Dalam kesempatan itu juga dibentuk Badan Usaha Penyelidik Persiapan Keistimewaan Surakarta (BPUPKS) untuk wilayah Karanganyar. Kesebelas penguus BPUPKS Karanganyar dilantik dan diambil sumpahnya oleh GKR Wandansari. Selanjutnya juga dibentuk posko perjuangan pembentukan Provinsi DIS di 17 kecamatan se-Karanganyar.


Edy yang juga koordinator pembentukan Provinsi DIS mengatakan, deklarasi Provinsi DIS sudah dilaksanakan di Klaten, Sragen dan Wonogiri. Seusai Karanganyar, deklarasi berturut-turut akan dilaksanakan di Boyolali, Sukoharjo dan Solo. “Ini sebagai sarana sosialisasi dan memahamkan kepada masyarakat, apa itu Provinsi DIS,” ujar Edy saat ditemui wartawan seusai deklarasi, Sabtu siang. 

Guna memperjuangkan pembentukan Provinsi DIS, Edy lebih memilih untuk menempuh mekanisme hukum/konstitusi daripada melalui jalur politik. Alasannya, jika melalui jalur politik, akan menimbulkan hiruk-pikuk berkepanjangan. Hal itu juga dinilai kontraporduktif. Hal itu, sebut Edy, terjadi dalam pembahasan RUU DIY. Ia juga sama sekali tidak memasang target kapan pembentukan DIS akan tercapai. Namun yang terpenting, kata Edy, yakni memberikan pengertian kepada masyarakat. “Di Komisi II DPR RI juga sudah kami sampaikan dan anggota komisi juga sudah mulai paham,” katanya.

Dulu sebelum ada Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, tidak ada celah untuk mengadu kepada siapa bila ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Tapi karena sekarang MK sudah terbentuk, maka peratuan yang bertentangan dengan UUD 1945 bisa masuk lewat MK. “Aturannya sudah jelas, DIS dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 18. Kami juga sudah konsultasi ke MK,” katanya.

Sumber :
http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=7722318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar