SOLO – Keraton Surakarta secara resmi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi prihal penetapan Surakarta sebagai provinsi istimewa, sesuai dengan penetapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengesahkan Surakarta sebagai salah satu daerah istimewa selain Yogyakarta.
“Apakah salah kalau kami kembali menuntut hak yang telah diberikan kepada kami. Saya di sini berbicara selain sebagai salah satu keturunan Paku Buwono ke XII dan juga warga Solo. Dan ini bukan untuk kepentingan Keraton, tapi tuntutan tersebut bagian dari sejarah,” jelas Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Gusti Raden Ayu Wandansari Koesmoertiyah yang juga anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, di Keraton Solo, Sabtu (24/09/2011).